TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan.
Karena itulah, pemerintah DKI mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 kepada dewan.
"Adanya peningkatan data kasus orang terkonfirmasi Covid-19 dan bertambah signifikannya orang yang meninggal karena Covid-19 sebagaimana telah disampaikan di awal, menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Anies dalam pidatonya Rabu, 21 Juli 2021.
Pidato ini disampaikan disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di hadapan dewan.
Anies Baswedan berujar angka penyebaran virus corona meningkat pesat dalam beberapa pekan terakhir. Puncak lonjakan terjadi pada 15 Juli 2021 dengan total 56.757 kasus secara nasional.
Hingga 20 Juli 2021, lanjut dia, angka kematian kasus Covid-19 tembus 10.610. Di DKI, ada tambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021.
Selanjutnya: Selama ini Pemprov DKI...